PELAKU PASAR MODAL
a. Emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi. Secara international istilah emiten dikenal dengan sebutan “issuer” yang berasal dari perkataan “issuing company” artinya suatu perusahaan yang menerbitkan dan menawarkan efek untuk dijual kepada masyarakat.
b. Investor adalah pihak yang menginvestasikan dananya melalui pemebelian efek.Investasi ini dilakukan untuk kepentingan pihak investor itu sendiri dan dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dari efek yang dibelinya.
c. Penjamin / emisi (underwrite)
Dalam rangka penawaran efek untuk dijual kepada public,pihak emiten akan mencari,memilih dan menunjuk pihak lain yang akan bertindak sebagai penjamin emisi atau dikenal dengan istilah “underwrite”.
d. Agen Penjualan.
Agen penjualan adalah pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan “Go Public” tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.Denga demikian, disamping dilakukan oleh penjamin utama emisi efek,penjualan efek dilakukan pula oleh agen penjualan.
e. Penanggung (Guarantor)Guarantor adalah pihak yang menanggung pembayaran jumlah pokok disamping bunga obligasi dalam hal emiten cidera janji atau tidak memenuhi janjinya kepada investor.
f. Wali amanat (Trustee) sama halnya dengan guarantor, wali amanat juga tidak diperlukan dalam rangka penawaran dan penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan go public.Hal ini ,dikarenakan saham bersifat sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan sehingga resiko yang timbul ditanggung sendiri oleh para pemilik saham.Sebaliknya wali amanat diperlukan pada emisi obligai karena wali amanat akan bertindak sebagai pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan para investor .
g. Pialang , pihak lain ynag juga melakukan penjualan efek adalah pialang, yang sering dikenal dengan nama “broker” pialang melakukan kegiatan atas efek hanya untuk kepentingan pihak lain artinya pialang melakukan transaksi jual beli atas permintaan dari pihak lain.
h. Biro administrasi efek (BAE) Pihak lain yang melakukan administrasi saham dinamakan Biro Administrasi Efek atau disingkat BAE.
i. Tempat penitipan harta. Tempat penitipan harta berfungsi sebagai perusahaan yang menyelenggarakan penyimpanan “harta”dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian tertulis (kontrak).Yang dimaksud dengan harta adalah surat berharga,seperti saham,obligasi dan sertifikat deposito.
lebih lengkap lagi http://www.vracarsa.net/2016/03/pelaku-pasar-modal-panduan-olimpiade/
BalasHapusartikel pasar saham nya jelas banget nih. terimakasih:)
BalasHapus